Pixel Codejatimnow.com

Diduga Akan Bertransaksi Sabu di Tepi Jalan, Pria di Malang Dicokok Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Barang bukti dari Samsul Efendi saat diringkus jajaran Polsek Wagir.(Foto: Humas Polres Malang)
Barang bukti dari Samsul Efendi saat diringkus jajaran Polsek Wagir.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Samsul Efendi harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Ia tak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan sepaket sabu di dalam bungkus rokok miliknya, Selasa (24/05/2022). Pria 39 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Wagir AKP Fajar Riyanu mengungkapkan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di tepi jalan raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Warga menduga dia hendak melakukan transaksi narkoba," terang Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/05/2022).

Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia tidak bisa mengelak lagi saat dilakukan penggeledahan.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

"Kami mengamankan plastik berisi kristal putih sabu dan sebuah ponsel," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasa 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Kini tersangka sudah meringkuk di sel Polsek Wagir untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami selanjutnya akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap para pelaku yabg terlibat. Hal ini karena narkoba memiliki dampak negatif pada kondisi psikis dan masa depan pemuda," pungkasnya.