Pixel Codejatimnow.com

Hendak Terbangkan Balon Udara Raksasa, Warga Jombang Dibubarkan Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Balon udara yang diamankan polisi di Polsek Jogoroto.(Foto: Elok Aprianto)
Balon udara yang diamankan polisi di Polsek Jogoroto.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Tradisi kupatan dirayakan setelah 7 hari perayaan Idul Fitri. Di Jombang, momen tersebut kerap disemarakkan dengan menerbangkan balon udara. Namun tradisi penerbangan balon udara kini dilarang aparat penegak hukum. Lantaran balon-balon udara yang diterbangkan masyarakat mengganggu arus lalu lintas penerbangan.

Seperti dilakukan anggota kepolisian di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Aparat menggagalkan upaya masyarakat dari Desa Mayangan yang hendak menerbangkan balon udara pada momen Lebaran Ketupat.

Kapolsek Jogoroto AKP Moh Darul Huda menjelaskan, pihaknya melalui Babinkamtibmas sebelumnya sudah mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara saat Lebaran Ketupat.

Namun di lapangan masih ada saja sebagian masyarakat yang menerbangkan balon udara. Sehingga aparat dari Polsek Jogoroto melakukan penertiban.

Baca juga:
Polisi Gagalkan Penerbangan 135 Balon Udara dalam Tradisi Kupatan di Trenggalek

“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebagian masyarakat yang akan melakukan penerbangan balon udara, sehingga kami melakukan patrol bersama anggota ke beberapa desa,” ungkap Darul, Senin (9/5/2022).

Dari hasil patroli, aparat berhasil menggagalkan upaya masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.

Baca juga:
Puluhan Balon Udara di Trenggalek Gagal Terbang Karena Disita Polisi

“Kami mendapati satu balon udara yang akan diterbangkan. Jadi kami amankan dan barang bukti dibawa ke polsek, sekaligus membubarkan masyarakat yang ada di sekitar TKP,” pungkasnya.