Pixel Codejatimnow.com

Jelang Lebaran, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 42 Kilogram Lebih di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Barang bukti narkoba jenis sabu dan 7 tersangka dipamerkan di Mapolrestabes Surabaya (Foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Barang bukti narkoba jenis sabu dan 7 tersangka dipamerkan di Mapolrestabes Surabaya (Foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram lebih digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta jajaran jelang lebaran. 7 orang yang terlibat dalam sindikat ini diringkus di lokasi berbeda.

7 orang tersebut berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat; DB (38) dan CS (36) warga Surabaya. Ketiga orang ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8,9 kilogram (kg) sabu.

Sedangkan empat tersangka berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24) dan GW (26) warga Madiun diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng, dengan barang bukti sebanyak 34 kilogram sabu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan sejak Maret hingga April.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Maret, 1 April dan 8 April oleh Saresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lalu pada 17 April dan 18 April dilakukan oleh Polsek Gubeng.

"Ini merupakan rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Dari sekian kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek yang telah melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," ungkap Yusep, Senin (25/4/2022).

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan di Mapolrestabes SurabayaBarang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya

Yusep menjelaskan, 42 kilogram lebih sabu yang berhasil disita itu terbagi dalam 17 bungkus kemasan teh cina.

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

"Dari hasil penindakan tersebut, telah diamankan 7 pelaku peredaran gelap narkoba lintas wilayah. Untuk jaringan wilayah Sumatera. Dan melihat dari kemasan, merupakan jaringan luar negeri. Untuk Barang Bukti yang kita amankan total 42,8 kilogram," ungkap Yusep.

Mantan Direskrimsus Polda Jatim ini mengatakan, jika dilihat dari kemasan, 7 pengedar itu berasal dari jaringan Sumatera. Meski demikian pihaknya masih terus melakukan pengembangan, apakah jaringan tersebut berasal dari Timur Tengah, Cina ataupun Malaysia.

"Modus operandi terus berubah-ubah, artinya bahwa ada pengiriman melalui ekspedisi baik perorangan atau jasa jaringan maupun pelaku-pelaku dengan istilah mengambil di suatu tempat yang tidak tau siapa pengirimnya. Kami akan mengembangkan untuk jaringan peredaran gelap ini," tegas dia.

Yusep juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah membantu pengungkapan narkoba kali ini. Penghargaan diberikan kepada anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, anggota Polsek Gubeng dan masyarakat.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Kami beri penghargaan kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi. Ada Satpam SPBU kami beri penghargaan atas keberanian memberikan kecepatan informasi kepada kepolisian," terang dia.

Yusep berharap, penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkoba.

"Masyarakat harus lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya, khususnya rukun tetangga sehingga kita bisa mencegah peredaran gelap narkoba," pungkas Yusep.