Pixel Codejatimnow.com

Aturan Tambahan Perjalanan di Masa Mudik Lebaran

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan beberapa pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Hal ini diungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan, dua tambahan aturan itu melalui addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan addendum SE Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

"Dua kebijakan mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman di mana penambahan pelabuhan laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri," kata Wiku dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Wiku mengatakan, tambah aturan lainnya adalah opsi testing menggunakan antigen 1 x 24 jam bagi PPLN khusus untuk keberangkatan dari Singapura. Dengan ketentuan, telah menetap di Singapura minimal 14 Hari dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Baca juga:
Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Penumpang KA di Jatim Capai 634.459

Selain itu, tambahan pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun dan sudah divaksin dosis kedua, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.

"Sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3 x4 jam," katanya.

Baca juga:
57 Orang Meninggal dalam 835 Kecelakaan di Jatim Selama Mudik-Balik Lebaran 2022

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id