jatimnow.com - Seorang pria asal Pasuruan SAK (30) terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mencuri motor milik DLF (21) perempuan asal Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Menariknya, modos yang digunakan DAK cukup lihai yakni dengan memanfaatkan deketakan dan kepercayaan korban terhadap pelaku. Pelaku merupakan pria yang baru saja dikenal korban melalui aplikasi pertemanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan.” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (7/7/2026).
Setelah saling bertukar nomor telepon, korban dan pelaku sepakat bertemu pada Jumat (5/6/2026). Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.
Baca juga:
Pria Asal Bandung Curi Motor di Kediri, Modus Cari Kos Pakai KTP Orang Lain
“Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali, dan saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang.” lanjutnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Paciran, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan.
"Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik," bebernya.
Baca juga:
Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler warna biru yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.