Pixel Codejatimnow.com

Bejat! Pemuda di Banyuwangi Bawa Kabur dan Setubuhi Santriwati Usia 17 Tahun

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rony Subhan
Pelaku pembawa kabur dan persetubuhan gadis di bawah umur saat ditahan di Mapolsek Tegalsari. (Foto: Polsek Tegalsari/jatimnow.com)
Pelaku pembawa kabur dan persetubuhan gadis di bawah umur saat ditahan di Mapolsek Tegalsari. (Foto: Polsek Tegalsari/jatimnow.com)

Banyuwangi - Pemuda di Banyuwangi dibekuk Polsek Tegalsari, usai membawa kabur seorang santri di bawah umur. Ironinya, gadis berusia 17 tahun itu juga disetubuhi.

Muhamad Imron Listoady (20), warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, membawa kabur N (17) dari pondok pesantren tempat korban menimba ilmu pada 6-25 Maret 2022 lalu.

"Pelaku membawa lari korban tanpa izin dari Ponpes sejak tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2022," ungkap Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, Selasa (5/4/2022).

"Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 9 Maret 2022, di rumah teman pelaku," tambah Pudji.

Saat pulang ke rumah, korban mengadu kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Tak terima, orang tua N lantas melapor ke kepolisian pada 26 Maret 2022.

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum terhadap korban, polisi langsung menangkap pelaku.

"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga lakukan penahanan," tegas Pudji.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.