Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Lamongan Sita Ratusan Liter Miras
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Jumat, 25 Mar 2022 08:51 WIB

Petugas Satpol PP saat menyita puluhan miras berjenis towak di salah satu warung. (Foto: SatPol PP Lamongan for jatimnow.com)
Lamongan - Satpol PP Lamongan mulai bergerak menjelang Ramadan. Sejumlah tempat hiburan malam dirazia. Mulai rumah bernyanyi hingga warung tempat nongkrong. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas menjelan bulan puasa.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari menyampaikan, setidaknya ada dua tempat yang dibidik petugas. Yakni penjual miras di Kecamatan Paciran dan rumah bernyayi di Kota Lamongan.
"Ini menjelang bulan suci Ramadan, jangan pernah ada peredaran miras di wilayah Lamongan," kata Safari, Kamis (24/3/2022).
Dalam razia, petugas mengumpulkan ratusan liter miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan berlaku. Semua barang bukti disita. Baik miras dalam kemasan pabrikan maupun home industri yang dijual liar dengan takaran literan, seperti arak dan towak.
"Ini selain ada miras jenis arak, juga ratusan liter miras beralkohol dalam kemasan pabrikan yang batas alkohol terlarang menurut Perda," kata Safari.
Selain menyita miras, anggota Satpol PP juga menindak 4 pelaku usaha. Mereka di BAP atas tidak pidana ringan.
"Kalau yang di rumah karaoke, Satpol mengamankan sekitar 350 botol miras kemasan pabrikan. Miras home industri sebanyak 48 liter arak," imbuhnya.
Berita Terkait

Kapal Nelayan Lamongan Dihantam Ombak, Nahkoda Selamat, 2 ABK Hilang
Senin, 23 Mei 2022 17:13 WIB
Makelar di Lamongan Hasut Peternak Agar Jual Murah Sapi Terjangkit PMK
Senin, 23 Mei 2022 09:52 WIB
Harga Rajungan Anjlok, Nelayan Lamongan Kelimpungan
Sabtu, 21 Mei 2022 13:45 WIBBerita Lainnya

Rumah Dua Lantai di Gintung, Kota Batu Hangus Terbakar
Senin, 23 Mei 2022 21:30 WIB
Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Tumbuh Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Lamongan Tahun 2021 Lebihi Target
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Senin, 23 Mei 2022 19:51 WIB