Pixel Codejatimnow.com

Pria Ini Diringkus Polisi Usai Edarkan Upal Rp300 Juta Melalui Facebook

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Tersangka A, penjual uang palsu via Facebook saat di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Tersangka A, penjual uang palsu via Facebook saat di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Praktik peredaran uang palsu di media sosial Facebook, berhasil dibongkar kepolisian. Seorang penjualnya berisinial A, diamankan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro memaparkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka A pada Minggu (6/3/2022).

“Modus operandinya yang dilakukan tersangka ini adalah ia scan uang asli dengan scanner kemudian di cetak dengan hvs. Hasil cetakan tersebut supaya menimbulkan kesan agak kasar seperti asli, maka ini disemprot cat pillox dengan lembut guna terlihat kemiripan dengan uang asli,” ujar Wahyu Kusumo, Jumat (18/3/2022).

Tidak hanya itu, menurut Wahyu, tersangka membuat semcam garis stiker dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan agar seolah-olah uang tersebut terlihat seperti asli. Ketika uang palsu tersebut sudah siap kirim, tersangka menjajakannya melalui Facebook.

Baca juga:
Gagal Bayar Hotel Pakai Uang Palsu di Surabaya, 2 Pengedar Upal Ditangkap

“Uang palsu tersebut dibanderol dengan perbandingan 3:1 yakni 300 ribu upal dihargai 100 ribu uang asli,” imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, uang palsu yang diedarkan sudah sebanyak Rp300 juta. Dari hasil tersebut, A berhasil meraup keuntungan total Rp 130 juta.

Baca juga:
Rumah Penyimpanan Uang Palsu di Krian Sidoarjo Digerebek Polisi

“Hasil penjualan ini digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibatnya, A dijerat pasal 244 dan pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.