Pixel Codejatimnow.com

Tipu Dua Warga Ngawi, Kades asal Magetan Dibui

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kades asal Magetan yang melakukan penipuan diamankan Polres Ngawi (Foto: Humas Polres Ngawi)
Kades asal Magetan yang melakukan penipuan diamankan Polres Ngawi (Foto: Humas Polres Ngawi)

Magetan - Seorang kepala desa (kades) asal Magetan, bernama Eko Prasetyo (32) diamankan Satreskrim Polres Ngawi atas kasus dugaan penipuan jual beli sapi.

Kepala Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan itu diamankan setelah dilaporkan dua orang.

"Ada dua orang yang melaporkan secara resmi kepada kami telah ditipu oleh tersangka," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Kamis (17/3/2022).

Wayan menjelaskan bahwa tersangka mengelabui korban dengan cara memberikan uang muka untuk pembelian sapi. Namun sisanya, tidak kunjung dilunasi oleh tersangka.

"Ada dua ekor sapi dibeli dari peternak di wilayah Kecamatan Geneng dan Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi," terang Wayan.

Menurutnya, peristiwa pertama terjadi pada Februari 2021. Saat itu tersangka membeli sapi milik Triono (32), warga Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

"Dibeli dengan harga Rp 21 juta. Tersangka membayar uang muka Rp 6,5 juta," ungkap Wayan.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Namun uang muka itu diambil kembali, dengan alasan uang yang diberikan adalah palsu. Tersangka mengambil uang muka sebesar Rp 6 juta, hanya disisakan Rp 500 ribu.

"Korban pertama hanya mendapat uang Rp 500 ribu dan tidak kunjung dilunasi, dari Februari 2021 sampai sekarang," jelas dia.

Korban kedua yaitu Syamsuddin, warga Desa/Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Transaksinya dilakukan pada Mei 2021.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Yang kedua tersangka memberikan uang muka Rp 1 juta. Juga tidak dilunasi sampai kami amankan tersangka," tambah Wayan.

Dia menyebut bahwa dari keterangan tersangka, sapi yang ia ambil dari kedua korban kemudian dijual.

"Hasil keuntungan dari penjualan sapi itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Wayan.