Pixel Code jatimnow.com

Gerindra Bocorkan Nama Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Pendamping Ning Ita

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad (kiri).(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad (kiri).(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad mengaku sudah menerima arahan dari DPP Gerindra terkait siapa yang akan mengisi jabatan Wakil Wali Kota Mojokerto selanjutnya.

"Untuk wawali, kami sudah dapat perintah dari DPP (Gerindra) bahwa yang ditunjuk untuk menjadi wawali yang merupakan PAW (pergantian antarwaktu) adalah saudara Udi Suhandoro," ujar Sadad di Kantor DPD Gerindra Jatim, Rabu (16/3/2022).

Udi adalah pilihan DPP yang saat ini menjabat sebagai Wasekjen. Udi diketahui telah memiliki pengalaman politik karena sebelumnya pernah maju sebagai calon legislatif dari Dapil Jatim Nganjuk-Madiun melalui partai Gerindra.

Baca juga:
Legislator Malang Dorong Pemberdayaan Generasi Muda Cegah Jeratan Narkoba

"Beliau salah satu pengurus di DPP. Dulu calon anggota DPR dapil Madiun-Nganjuk. Saat ini, sudah kami perintahkan ke DPC Kota Mojokerto untuk melakukan komunikasi politik dengan partai pengusung, yakni NasDem dan Golkar Kota Mojokerto," jelas Wakil Ketua DPRD Jatim itu.

Keluarga Ponpes Sidogiri itu juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji terkait pengisian kursi wawali di Kota Mojokerto.

Baca juga:
Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa, Anggota DPRD Jatim Sampaikan Pesan Prabowo

"Karena memang harus diisi ya, eman-eman, karena batasnya PAW kalau tidak salah sampai Agustus. Saya pribadi sudah berkomunikasi dengan Pak Sarmuji," tandas pria yang masuk dalam bursa Bakal Calon Gubernur Jatim itu.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.