Ini Cara Bambang Suryo Cs Mengatur Skor dan Suap di Liga 3 Zona Jatim
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Zain Ahmad
Rabu, 16 Mar 2022 14:42 WIB

Polda Jatim membeber modus pengaturan skor dan suap Liga 3. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jatim. Lima orang yang terlibat ditetapkan tersangka. Namun, dari lima tersangka itu, satu masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Empat tersangka yang kini telah ditahan diantaranya Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran ialah Heri Pras (33).
Lantas, bagaimana cara atau modus Bambang Suryo Cs saat melakukan pengaturan skor dan suap? Juga apa saja peran masing-masing tersangka?
"Jadi, kasus ini bermula dari tersangka DY dan HP yang menghubungi tersangka BS. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta," terang Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konperensi pers, Rabu (16/3/2022).
Untuk skema yang ditawarkan, kata Totok, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Kemudian tersangka Dimas Yopi dan Heri Pras meminta Ferry Afrianto agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.
Baca Juga:
- Bambang Suryo Diminta Membuka Siapa Saja yang Terlibat Pengaturan Skor di Liga 3
- Diperiksa Polda Jatim Lagi, Bambang Suryo Setor Nama-nama Pengatur Skor Liga 3
- Kasus Pengaturan Skor dan Suap Liga 3 Zona Jatim, Polisi Tahan Bambang Suryo
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"FA dan IA ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS. Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 3," jelas Totok.
Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tambahnya.
Namun, praktik pengaturan skor ini kemudian terbongkar setelah Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
Berita Terkait

Polda Jatim Gandeng Influencer Surabaya Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos
Kamis, 23 Jun 2022 18:35 WIB
10 Kapolres di Jatim Berganti, Berikut Daftarnya
Selasa, 21 Jun 2022 20:34 WIB
Pencetus Teknologi INCAR Polda Jatim Dipercaya Jadi Dirlantas Metro Jaya
Selasa, 21 Jun 2022 15:40 WIBBerita Lainnya

Kasihan, Pensiunan Perwira Polisi di Sidoarjo ini Berjuang Melawan Sakit
Minggu, 26 Jun 2022 20:48 WIB
BBM Subsidi Seharusnya Hanya untuk Kendaraan Roda Dua
Minggu, 26 Jun 2022 19:17 WIB
Ungguli Kampus Ternama Dunia, Barunastra ITS Juara Umum di AS
Minggu, 26 Jun 2022 19:16 WIB
Penganiayaan Bayi di Surabaya Hingga Tewas oleh Ibu Kandungnya Dipicu Hal Sepele
Minggu, 26 Jun 2022 19:05 WIB