Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Kebut Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Alsintan Ponorogo

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti dugaan kasus korupsi alsintan di Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Barang bukti dugaan kasus korupsi alsintan di Ponorogo. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang menyeret Mardan, oknum ASN Pemkab Ponorogo, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dari Polres Ponorogo.

Kejaksaan, tengah merampungkan berkas dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan terkait agar siap disidangkan.

"Sudah lengkap. (Tersangka) sudah kami tahan. Sementara ditahan 20 hari. Untuk menunggu proses dakwaan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan, Oknum ASN Distan Ponorogo Ditahan

Kejaksaan optimis pihaknya dapat segera menyeret Mardan ke kursi pesakitan sebelum masa penahanan 20 hari usai.

"Kalau pengembalian (kerugian negara) dananya berapa, belum tahu. Nanti lihat saat persidangan berlangsung," terang Agus.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Affandi mengatakan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan/penyimpangan penyaluran bantuan hibah alsintan dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI

Ratusan alsintan itu, merupakan hibah dari APBN dan APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Tujuannya ke kelompok tani/gabungan kelompok tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo," terang Affandi.

Namun oleh terdakwa, bantuan hibah alsintan sebagian disalurkan kepada kelompok tani fiktif. Juga terdapat 2 alsintan berupa traktor roda 4 dijual ke pihak ketiga.

"Sebagian Bantuan hibah alat dan mesin pertanian disalurkan kepada kelompok tani dengan meminta imbalan biaya," jelasnya.

Penyidik juga menemukan sebagian alsintan yang tidak disalurkan kepada kelompok tani yang namanya tercantum dalam BASTB (Berita acra serah terima barang).

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

"BASTB, namun pada kenyataannya tidak pernah terima alsintan dengan nilai kerugian Keuangan negara sebesar Rp4.031.824.647," bebernya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni dokumen terkait pengadaan hingga penyaluran alsintan berupa 3 traktor roda 4 yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Pasal yang dijeratkan adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.