Pixel Codejatimnow.com

Bawa Sabu, Warga Korban Banjir Lamongan Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah

Lamongan - Ada-ada saja kelakuan dua pemuda Lamongan berinisial HM (22) dan WP (29) ini. Di tengah kesusahan warga hadapi banjir, keduanya kedapatan membawa sabu-sabu.

Alhasil, keduanya terpaksa diungsikan ke dalam jeruji besi. HM diketahui warga Desa Bojoasri dan WP merupakan warga Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah. Dua wilayah tersebut tengah dilanda banjir parah.

Menurut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen keduanya ditangkap bersamaan, saat sedang melintas di jalan Desa Lembung dan petugas mendapati keduanya membawa sabu-sabu.

"Keduanya kita amankan saat sedang melintas di jalan Desa Lembung, Minggu (13/3/2022) kemarin," kata AKP Akhmad Khusen, Senin (14/3/2022).

Meski keduanya sempat berkelit, barang bukti yang ada menunjukan keduanya terlibat dalam peredaran dan dipastikan atas kepemilikan atas barang terlarang yang dibawanya.

Baca juga:
Truk Rusak Parah usai Tabrak Bokong Tronton di Lamongan, Nasib Sopir?

"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 2 klip kosong dan kertas grenjeng rokok," ungkapnya.

Dikatakan Khusen, kasus ini sedang dalam pengembangan terkait adanya tersangka lain yang terlibat yang bertindak sebagai pemasok. "Sedang kita kembangkan. Ada bukti petunjuk yang bisa dijadikan polisi untuk mengembangkannya," terang Khusen.

Polisi menyita alat barang bukti lain, berupa 2 unit HP Samsung J2 Prime hitam, Samsung A720F warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam nopol W 4906 DT.

Baca juga:
Jalur Mudik Lamongan Minim Kecelakaan, Turun 65 Persen

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.