Pixel Codejatimnow.com

Warga Trenggalek Jadi Korban Penipuan Jual Beli Online, Polisi Turun Tangan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ilustrasi cyber crime/jatimnow.com
Ilustrasi cyber crime/jatimnow.com

Trenggalek - Seorang warga Trenggalek bernama Samsul Arifin mengaku menjadi korban penipuan jual beli motor online. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan masih dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menyebut bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban atau pelapor juga sudah dilakukan.

Dalam pemeriksaan korban mengaku pada 4 Januari 2022 lalu melihat postingan salah satu akun Facebook Motor Bekar yang menawarkan motor mini trail bekas merek GAZGAS GX 65CC Spesial Engine dengan kondisi mulus seperti baru dengan harga Rp 2,5 juta.

"Karena tertarik, pelapor menghubungi pemosting melalui pesan singkat," terang Arief saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (4/3/2022).

Dalam percakapan tersebut, pemosting mengaku bernama Tohari. Korban lalu menanyakan apakah motor itu sudah laku atau belum dan di mana lokasinya. Oleh pemosting dijawab bahwa motor itu berlokasi di Malang.

Pemosting ini juga mengirimkan identitas KTP dan SIM atas Tohari asal Kedung Kandang, Malang kepada pelapor, sehingga pelapor tertarik untuk membeli motor itu.

"Pelapor lalu mentransfer uang RP 2,5 juta ke pemosting itu. Setelah itu pelapor mendapat pesan singkat dari pemosting berupa video perjalanan pengiriman mini trail itu ke ekspedisi. Juga dikirim video pengepakan motor," papar Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Baca juga:
Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Online

Beberapa menit kemudian korban mendapat pesan dari Tohari berisi bukti pengiriman melalui salah satu kargo dengan alamat pengiriman adalah alamat korban.

Kemudian korban mendapat pesan dari pihak yang mengaku dari ekspedisi. Dalam pesan itu korban disuruh mentransfer uang Rp 2,1 juta dengan alasan untuk asuransi ke nomor rekening lain.

Setelah korban mentransfer, pihak yang mengaku ekspedisi itu kembali meminta korban untuk metransfer uang dengan alasan asuransi dan harus berjumlah Rp 4,2 juta.

Baca juga:
Dua Penipu Online asal Sulawesi Selatan Ditangkap Polres Trenggalek

Dari situlah korban kembali mentransfer uang Rp 2,1 juta dan bukti transfernya dikirimkan korban ke Tohari.

Selang beberapa menit korban mendapat telepon kembali dari pihak yang mengaku kargo. Dalam telepon itu korban diminta mengirimkan uang Rp 4,2 juta dengan alasan untuk mempercepat pengiriman.

Namun korban yang sudah mulai curiga tidak menuruti permintan itu. Mendapat jawaban itu, pihak yang mengaku dari kargo itu mengancam korban bahwa barang pesanannya tidak akan dikirim karena tidak memenuhi syarat.