Pixel Codejatimnow.com

Woro-woro! Polisi Buru Pelaku Penggelapan Bawang Merah di Probolinggo

Editor : Arif Ardianto  
Daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo
Daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo

jatimnow.com - Firman Hidayat, Warga Sukabumi Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo masuk dalam daftar buronan polisi atau daftar pencarian orang (DPO).

Firman di wanted-kan oleh polisi karena melakukan penggelapan bawang merah milik Lilik Sarofah, petani asal Leces, Kabupaten Probolinggo.

"Yang bersangkutan masuk dalam daftat DPO, karena diduga melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Selasa (6/3/2018).

Perkara itu bermula ketika Firman melakukan transaksi jual beli dengan Lilik, petani bawang merah di Desa Waru Jinggo, Leces, pada Sabtu 18 April 2017, sekitar pukul 16.00 wib.

Ternyata, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban membayar pembelian bawang merah sebanyak 2,5 ton atau sekitar Rp 50 juta.

Selang dua hari, tidak ada jawaban dari pelaku. Korban juga mencarinya dan tidak menemukan. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Leces.

Dari laporan tersebut, dibuatkan laporan polisi nomor : LP/16/IV/2017/JATIM/Res Prob/ Sek Leces, tertanggal 10 April 2017.

Sekitar 9 bulan, penyidik belum mengungkap dan menangkap terduga pelaku penggelapan bawang merah, Firman Hidayat.

Baca juga:
Polres Probolinggo Siapkan 5 Pos Pengamanan Mudik Lebaran, Cek Lokasinya!

Penyidik Reskrim Polsek Leces meminta bantuan Satreskrim Polres Probolinggo. Hingga, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, menerbitkan surat DPO bagi Firman Hidayat, dengan nomor surat : DPO/20/I/2018/satreskrim, tertanggal 31 Januari 2018.

Dalam surat DPO itu, dipampang foto pelaku. Serta identitas dan ciri-ciri fisiknya seperti, tinggi badan pelaku 165 sentimeter. Muka bentuk Oval. Warna kulit, Sawo Matang. Rambut, pendek bergelombang.

Polres Probolinggo berharap peran serta masyarakat, jika mengetahui keberadaan pelaku, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat. Selanjutnya, anggota Polres Probolinggo akan menjemput pelaku, untuk diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Baca juga:
Polres Probolinggo Cek SPBU jelang Mudik, Hindari Kecurangan Bensin Campur Air

Reporter: Jajeli Rois

Editor: Arif Ardianto