Pixel Codejatimnow.com

Warga Surabaya Diminta Segera Manfaatkan Pembebasan Sanksi Adminduk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono meminta warga Kota Pahlawan secepatnya memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administrasi kependudukan (adminduk) yang dikeluarkan oleh pemkot.

Program yang dinamai Kawasan Lingkungan Masyarakatnya Sadar Adminduk (Kalimasada) itu bisa dimanfaatkan warga Surabaya secara online melalui Ketua RT masing-masing.

"Ini kabar gembira. Warga yang belum mengurus catatan kelahiran (akta) atau catatan kematian bisa memanfaatkan ini," ujar Bulek-sapaan Budi Leksono, Selasa (1/2/2022).

Untuk diketahui, pembebasan itu diatur dalam intruksi Walikota Surabaya Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya.

"Tujuan program Kalimasada sendiri adalah sebagai rangsangan atau mendorong warga secepatnya mengurus akta kelahiran," imbuh Bulek.

Pembebasan mulai berlaku dalam 6 bulan ke depan, terhitung 1 Februari hingga 31 Juli 2022, meliputi peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di Luar negeri dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang.

Selain mengurus catatan kelahiran, Bulek juga menyebut jika warga bisa mengurus catatan kematian.

Baca juga:
Dispendukcapil Gresik Beri Layanan Adminduk Warga Binaan Rutan Banjarsari

"Ini perlu secepatnya dimanfaatkan. Saya nanti juga akan sounding ke warga, apalagi di Surabaya yang menjadi korban Covid-19 otomatis banyak yang harus mengurus catatannya," imbuh Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPC PDIP Surabaya itu.

Bulek pun mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi ini. Dia menilai, beberapa toleransi kepada warga seringkali diputuskan secara bijak.

"Beberapa keputusan walikota saat ini memang sering terlihat bijak," tegasnya.

Baca juga:
Kota Pasuruan Targetkan Indeks Kependudukan Digital Tercapai 25%

Dari penggratisan ini, Bulek menghimbau agar pelayanan dari pemkot kepada warga bisa dilakukan dengan serius. Jangan sampai berkas tertumpuk, dengan waktu pengurusan yang lama.

"Nominalnya memang tidak seberapa cuma 100 kan. Dan warga yang tidak mampu membayar bisa pakai SKM. Tapi bukan itu, ini bentuk perhatian pemkot kepada warga," tandasnya.