Pixel Codejatimnow.com

Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios di Nganjuk Diberhentikan

Editor : Redaksi  
Distributor Pupuk Indonesia membehentikan kios pupuk bersubsidi di Nganjuk yang melakukan pelanggaran (Foto: Pupuk Indonesia)
Distributor Pupuk Indonesia membehentikan kios pupuk bersubsidi di Nganjuk yang melakukan pelanggaran (Foto: Pupuk Indonesia)

jatimnow.com - Toko Malindo Tani di Nganjuk yang kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia.

Pemberhentian dilakukan menyusul pemilik kios kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi beberap waktu lalu.

PT Pupuk Indonesia mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk itu. Dan kasusnya tersebut tengah ditangani Polres Nganjuk.

Baca juga:  

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan ini, Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah.

Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelas Gusrizal dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (31/1/2022).

Baca juga:
Stok Pupuk Subsidi Melimpah, Pemkab Bangkalan Minta Petani Segera Lakukan Penebusan

Sebagai tindak lanjut atas pemecatan ini, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya, yaitu UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom, untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani.

Setidaknya ada 6 kelompok tani yang penebusan pupuk bersubsidinya dialihkan ke UD Sri Kencana, yaitu kelompok tani Dewi Sri, Puji Rahayu I, Puji Rahayu II, Karya Mulya, Tani Mulyo dan Jawatan Kaliati Pomosda.

Gusrizal menyampaikan bahwa petani tidak perlu khawatir karena proses pengalihan ini telah berjalan baik dan lancar. Ia memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani di Kecamatan Tanjunganom.

Petugas penjualan wilayah Pupuk Indonesia bersama distributor juga telah berkoordinasi dengan dinas setempat mengenai proses peralihan ini.

Baca juga:
Belasan Kios di Sampang Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET, Petani Menjerit

"Oleh karena itu dapat kami pastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi di sana," ujar Gusrizal.

Gusrizal berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Untuk itu, ia kembali menegaskan kepada distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah. Pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

Proses pengawasan ini dilakukan dengan digitalisasi, seperti menerapkan Distribution Planning & Control System (DPCS) untuk mengawasi proses penyaluran, hingga melakukan pilot project penebusan pupuk subsidi secara digital, yaitu Retail Management System (RMS).