Pixel Codejatimnow.com

Bandit Modus Pecah Kaca di Mojokerto Dibekuk

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku saat dibekuk petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Hari. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Pelaku saat dibekuk petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Hari. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk bandit dengan modus pecah kaca yang beraksi di Jalan WR Supratman pada 3 Januari 2021 lalu.

Pelaku yakni MH warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ketika beraksi, pria 40 tahun itu bersama komplotannya.

Pelaku dan komplotannya berhasil menggondol satu smartphone dan uang tunai Rp500 ribu yang berada di dalam mobil terparkir di bahu jalan dengan memecahkan kaca pakai obeng.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan, pelaku diringkus petugas di rumah kontrakannya di Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:
Setelah Delapan Kali Beraksi di Surabaya, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

"Kami langsung merespon laporan korban dan melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku," kata Umam, Selasa (25/1/2022).

Selanjutnya pelaku dikeler ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

Baca juga:
Teror Lempar Batu di Kawasan Hutan Lamongan Resahkan Pengendara

"Saat ini pelaku berada di Polres Mojokerto Kota. Untuk komplotannya ada yang tertangkap oleh polres lain," pungkasnya.