Cabuli 7 Siswi SMP di Rumah Istri Siri, Pelatih Jaranan Dibekuk Polresta Malang
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Galih Rakasiwi
Kamis, 20 Jan 2022 12:58 WIB

Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap 7 siswi SMP yang dilakukan pelatih jaranan YR. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Malang - Polresta Malang Kota berhasil membekuk YR (37) pelatih tari jaranan yang dilaporkan telah mencabuli 7 siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut mereka terima pada tanggal 17-18 Januari 2022 kemarin. Setelah ada laporan tersebut petugas dari Satreskrim langsung turun tangan dan menangkap pelaku.
"Modus yang dilakukan pelaku dia menyuruh para korban mengikuti meditasi ritual jaranan. Mereka pun dibawa ke satu kamar lalu diraba dicabuli, bahkan juga disetubuhi. Jadi dari 7 korban ada 6 yang disetubuhi dan dicabuli dan 1 mendapat perlakukan pencabulan," papar Budi Hermanto.
Korban yang masih berusia sekitar 12 hingga 15 tahun memberikan keterangan kepada penyidik, bahwa pelaku berpura-pura menuliskan sesuatu di badan para korban. Tapi tidak ada tulisan apapun.
"Dan korban semua merupakan satu kelompok tari yang belajar tari ke pelaku. Kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat. Kita juga terbuka menerima laporan bila ada korban-korban lainnya," ujar Buher, sapaan Budi Hermanto.
Meski awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan terhadap persetubuhan dan pencabulan, namun dari hasil penyidikan bukti-bukti visum dan keterangan saksi-saksi sesuai dengan waktu dan kejadian yang ada.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU 35 tahun 2014 itu termasuk 82 UU RI 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.
Lanjut Buher, para korban mengalami pencabulan dan persetubuhan berbeda-beda, ada yang 1 kali hingga 2 kali. Petugas pun masih terus melakukan penyidikan.
"Korban mau karena pelaku memberikan iming-iming suatu cerita bila mengikuti ritual mereka bisa cepat menari jaranan dengan baik," bebernya.
Untuk itu ia mengimbau kepada keluarga korban atupun yang mengetahui menjadi korban menjadi tindak pidana segera melaporkan, petugas pun akan menjaga kerahasiaan pelapor maupun korban.
"Bukan itu saja kita bakal melibatkan tim trauma healing bekerjasama dengan PP2A untuk memberikan dampingan dan penanganan terhadap para korban," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan pelaku melakukan tindakan tersebut di lantai 2 rumah istri sirinya.
"Jadi mereka berlatihnya di lantai 1 dan pelaku melakukan perbuatannya di lantai 2 dengan modus meditasi dan ritual. Setelah terperdaya pelaku pun melakukan aksi tak senonohnya. Untung saja dari perbuatan pelaku tidak ada korban yang sampai hamil," tutupnya.
Berita Terkait

Kenal di Medsos, "Mahkota" Siswi SMP Direnggut Mahasiswa asal Ngawi di Sarangan
Kamis, 26 Mei 2022 15:32 WIB
Bejat, Bapak di Magetan Cabuli Anak Kandung saat Tidur Bersama Istri
Kamis, 19 Mei 2022 13:15 WIB
Bejat! Ayah di Tulungagung Lima Kali Setubuhi Anak Tirinya
Rabu, 18 Mei 2022 18:55 WIBBerita Lainnya

PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong
Kamis, 26 Mei 2022 19:19 WIB
7 Langkah Strategis Mas Dhito dalam Menangani Kasus PMK di Kabupaten Kediri
Kamis, 26 Mei 2022 18:59 WIB
Curi HP dan Laptop di Puskesmas Tongas Probolinggo, Warga Situbondo Diringkus
Kamis, 26 Mei 2022 18:50 WIB
Sadad Kukuhkan Pengurus Gerindra Tulungagung di Pasar Burung: Segera Terbang!
Kamis, 26 Mei 2022 18:43 WIB