Panitia Lelang Jabatan di Pemkab Ponorogo Diduga Tabrak Aturan, Sekda Membantah
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Mita Kusuma
Selasa, 18 Jan 2022 16:56 WIB

Sekda Ponorogo, Agus Pramono (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Ponorogo - Seleksi terbuka pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama atau kepala OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diterpa rumor tak sedap. Namun rumor itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
Kini, seleksi itu sudah memasuki tahap terakhir, di mana sudah ada tiga besar untuk dipilih menjadi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari proses seleksi yang dilakukan, muncul rumor bahwa panitia meloloskan pendaftar yang tidak sesuai aturan. Salah satu peserta yang lolos adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nurhadi.
Di mana peserta dari struktural ada aturan yang harus diikuti ada 12 item. Pada item ke-5, kualifikasi jabatan sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal 2 tahun. Namun pada syarat itu, Nurhadi belum dua tahun menjabat di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Saat ini Nurhadi telah fungsional sebagai guru di salah satu SMA. Namun beredar bahwa adanya SE terkait PTM SMA/SMK pada tanggal 10 Januari 2022 sebagai Kepala Cabang Dindik Jatim. Sedangkan pengumuman lolos seleksi administrasi lelang jabatan, dilakukan pada 24 Desember 2021.
Rumor itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
"Kalau Pak Nurhadi itu kan mendaftarnya lewat jalur fungsional. Sekarang juga posisinya sudah guru di SMA Babadan. Sebelum mendaftar sudah guru," ujar Agus, Selasa (18/1/2022).
Agus menjelaskan bahwa untuk Nurhadi sudah difungsionalkan kembali oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim. Di sisi lain, jika ada pertentangan perihal umur, menurutnya hal itu sudah ada aturannya.
"Fungsional yakni 51 tahun maksimal. Tetapi pada PP Tahun 2017 atau 2018 maksimal 55 tahun," tegasnya.
Agus menambahkan, Nurhadi lolos secara administrasi yang diterbitkan. Bahkan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BKD Provinsi Jatim.
"Saya sudah telepon BKP Provinsi (Jatim), katanya aturan 55 bukan 51 tahun. Mereka menertibkan secara administrasi kita sudah menerima. Tidak ada yang salah. Kita juga koordinasi," pungkasnya.
Berita Terkait

Sembunyi di Yogyakarta, Pelaku Penipuan Migor Murah Asal Ponorogo Diringkus
Senin, 23 Mei 2022 13:45 WIB
Marak Calon Pengantin Kabur di Magetan dan Madiun, Begini Kata Pemerhati Sosial
Senin, 23 Mei 2022 10:23 WIB
Pembangunan Air Mancur Menari di Telaga Ngebel Ponorogo Dimulai Agustus 2022
Jumat, 20 Mei 2022 13:53 WIBBerita Lainnya

Rumah Dua Lantai di Gintung, Kota Batu Hangus Terbakar
Senin, 23 Mei 2022 21:30 WIB
Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Tumbuh Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Lamongan Tahun 2021 Lebihi Target
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Senin, 23 Mei 2022 19:51 WIB