Pixel Codejatimnow.com

Sopir Trailer Tabrak Dua Mobil dan 2 Motor di Jombang Ditetapkan Tersangka

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat didampingi Kasat Lantas AKP Rudi Purwanto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat didampingi Kasat Lantas AKP Rudi Purwanto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Jombang - Hafik Ardi Ramandika ditahan Satlantas Polres Jombang usai truk trailer nopol H 1508 MF yang dikendalikannya mengalami rem blong dan menabrak dua mobil (sebelumnya diberitakan 3 mobil) serta dua motor.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan, pihak penyidik melakukan penahanan kepada sopir trailer setelah penyelidikan dan olah TKP.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Mobil dan 2 Motor di Jombang, 1 Tewas 2 Luka

"Kita sudah memeriksa saksi dan pemilik kendaraan dalam kejadian rem blong, termasuk sopir truk yang sudah kita amankan. Hari ini kita melaksanakan penahanan dan sudah gelar dari penyidik laka lantas dan akan kita terbitkan surat penahanan," kata Hidayat, Selasa (11/1/2022).

Peristiwa rem blong yang terjadi di Jalan Raya Prof M Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang terluka.

Baca juga:
5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Begini Nasib Korbannya

Korban meninggal dunia yakni Andi Rahmawan (39) warga Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Menurut Hidayat, truk itu berangkat dari salah satu wilayah yang ada di Jombang dan sudah dicek remnya berfungsi.

Baca juga:
Dianiaya Anak Pejabat, RS Surabaya Timur, Motor Remuk Terbakar

"Dari rumah tersangka itu kami cek dan di beberapa lampu merah remnya berfungsi. Pada waktu di TKP remnya benar-benar blong. Ada upaya ganti perseneling atau gigi tidak membuahkan hasil," pungkasnya.

Sopir berusia 30 tahun itu dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.