Pixel Codejatimnow.com

11 Napi Balon Udara Keluar Rutan Ponorogo, Keluarga Sujud Syukur

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Sebelas narapidana Balon Udara di Ponorogo bebas (Foto: Rutan Klas IIB/Jatimnow.com)
Sebelas narapidana Balon Udara di Ponorogo bebas (Foto: Rutan Klas IIB/Jatimnow.com)

Ponorogo - Sebelas narapidana (Napi) kasus balon udara yang menyebabkan tiga rumah dan satu sekolah di Ponorogo rusak, kini bebas. Keluarga yang menjemput di depan Rutan Klas IIB Ponorogo pun histeris.

"Bebasnya kemarin. Keluarga mereka histeris sampai sujud syukur. Ya karena keluar 11 orang sekaligus itu. Sangat jarang, biasanya hanya 1 atau 2 orang," ujar Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Rabu (15/1/2022).

Widodo mengatakan bahwa kasus balon udara di Ponorogo ada 12 narapidana. Hanya saja 1 narapidana asal Kecamatan Sumoroto sudah bebas terlebih dahulu.

"Untuk yang narapidana asal Sumoroto sudah bebas sebulan lalu. Yang 11 napi itu warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman bebas kemarin," katanya.

Baca Juga:

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 3 Masih Misterius?

Dia menjelaskan, 11 narapidana divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan. Kemarin napi yang ke-11 bebas murni.

Di Rutan, kata dia, seluruh narapidana tersebut kooperatif, berkelakuan baik. Karena itu mereka pulang atau bebas tepat waktu sesuai masa hukuman.

Baca juga:
2 Orang Terluka Parah akibat Ledakan AC di Ruko Golden Palace Surabaya

"Progres juga bagus, mereka mengambil pelajaran lah dari yang telah dialami. Mereka dipenjara karena balon udara, " pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas meledaknya balon udara yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Dua diantaranya masih di bawah umur.