Pixel Codejatimnow.com

Polres Situbondo Ringkus DPO Curanmor Wilayah Besuki

Editor : Arina Pramudita  
DPO curanmor (bersarung) diringkus Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo/jatimnow.com)
DPO curanmor (bersarung) diringkus Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo/jatimnow.com)

Situbondo - Tim Resmob Satresktim Polres Situbondo berhasil mengamankan satu pelaku curanmor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150R yang terjadi Jalan Gunung Kawi Rawan, Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya.

DPO yang diringkus yakni YD (35). Dia berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Baca juga:
Video: Keluarga MSAT Diminta Lebih Kooperatif Dengan Petugas

YD selanjutnya diamankan ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Besuki dan sekitarnya.

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menerangkan, satu pelaku yang menjadi DPO kasus Curanmor di Besuki sudah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim. Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang tunai dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 210 ribu.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO

"Pelaku yang jadi DPO sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terkait kasus curanmor yang terjadi di Jalan Gunung Kawi Rawan, Desa Langkap, Kecamatan Besuki. Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku masih proses pencarian," tegasnya.