Pixel Codejatimnow.com

Bawa Lari Anak Majikan, Baby Sitter Diamankan Polres Situbondo

Editor : Zaki Zubaidi  
Baby sitter A saat diamankan di Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Baby sitter A saat diamankan di Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

Situbondo - Patroli Samapta Polres Situbondo mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penculikan anak. Wanita ini lebih dulu diamankan warga di Jalan Raya PB Sudirman, depan kantor Pemkab Situbondo, Sabtu (25/12/2021) malam.

Sekitar pukul 21.30 WIB, SPKT Polres Situbondo menerima laporan warga yang menerangkan bahwa anaknya yang berumur 18 bulan telah dibawa pengasuh anak tanpa sepengetahuan pelapor.

Pelaku A (28) yang bekerja sebagai baby sitter di rumah pelapor di Desa Mangaran Situbondo terpantau CCTV meninggalkan rumah pelapor sambil menggendong anak.

Selain itu, pelapor juga telah berusaha menghubungi baby sitter itu melalui handpone, namun tidak aktif. Sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Situbondo.

Baca juga:
Ibu Bawa Lari Bayi dari Panti Asuhan di Diwek Jombang Divonis Bebas

Dari informasi tersebut, Patroli Samapta yang sedang berpatroli mengamankan seorang wanita mencurigakan di Jalan PB Sudirman karena gerak gerik mencurigakan dan menggendong balita saat larut malam

Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pada waktu tersebut orang tua anak yang diculik juga telah membenarkan bahwa wanita tersebut adalah baby sitter yang membawa atau menculik anaknya.

Baca juga:
Penculik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Diwek Jombang Diduga Sakit Mental

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, wanita yang diduga pelaku penculikan sudah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada petugas patrol Samapta Polres Situbondo. Korban adalah balita usia 18 bulan dan saat ini sudah kembali bersama orang tuanya dalam keadaan sehat.

“Pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan terkait kasus penculikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak “ jelasnya.