Pixel Codejatimnow.com

Gugatan Moeldoko Kembali Ditolak, Kado untuk Demokrat di Penghujung Tahun 2021

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Punggawa Partai Demokrat menyambut ditolaknya gugatan Moeldoko (Foto: Dok. Partai Demokrat)
Punggawa Partai Demokrat menyambut ditolaknya gugatan Moeldoko (Foto: Dok. Partai Demokrat)

Jawa Timur - Gugatan Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan AD-ART kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat).

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menyebut, penolakan terhadap gugatan Moeldoko itu sekaligus menjadi kado terindah bagi Demokrat sekaligus kado demokrasi bagi Indonesia di penghujung Tahun 2021.

"Sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik ini terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," ujar Mehbob seperti diterima jatimnow.com, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia. Dirinya juga turut apresiasi majelis hakim yang telah memutuskan perkara itu secara objektif dan adil secara hukum.

Baca juga:
Demokrat Tegaskan Tolak Incumbent untuk Pilwali Probolinggo 2024, Sakit Hati?

Dalam pertimbangan hukum, pada salinan putusan tersebut tertera majelis hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Baca juga:
DPC Demokrat Usulkan 4 Nama jadi Ketua DPRD Pacitan, Siapa Saja?

"Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD-ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," jelas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang, di mana majelis hakim telah mempelajari dan menganalisa bukti dokumen. Serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak, yaitu Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II Intervensi dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat.