Pixel Codejatimnow.com

Pelaku UMKM di Madiun Dapat Sosialisasi Ciri-ciri Rokok Ilegal

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.
Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

Madiun - Sebanyak 50 pelaku UMKM di Kecamatan Geger, Dagangan, Bonsari, dan Wungu, Kabupaten Madiun mendapat sosialiasi perundang-undangan bidang cukai. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun di Gedung KPRI Geger, Selasa (30/11/2021).

"Jadi gantian. Kemarin yang kecamatan bagian Madiun Utara di Kecamatan Balerejo. Lalu yang di Madiun Timur di Kecamatan Jiwan. Sekarang yang Madiun Selatan," ujar Kabid Pemberdayaan UMKM, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Diah Kuswardani.

Puluhan pelaku UMKM mendapat sosialiasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Madiun.

"Sosialisasi perundang-undangan bidang cukai karena banyak yang tidak dipahami masyarakat," jelas Diah.

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya untuk mengedukasi pelaku UMKM, mengingat pentingnya masyarakat memahami perihal rokok ilegal.

"Harapannya mereka bisa memahami UU Cukai. UMKM kami sudah standar ekspor. Jadi selain tanya tentang undang-undang cukai bisa tentang ekspor," bebernya.

Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sementara Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi mengatakan, materi sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

"Lebih mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan rokok legal. Sehingga masyarakat itu bisa membedakan mana yang ilegal dan ilegal," tambahnya.

Sosialisasi, lanjut Yohanes, lebih membahas ke hal teknis. Seperti bagaimana ciri rokok ilegal yang bisa dilihat dari pita cukai, bungkus dan ciri lain.

"Mereka benar-benar mengenali, membedakan. Baik sisi pita cukai, kemasan, apalagi dari harga yang mudah diketahui. Yakni lebih menjanjikan keuntungan. Maka timbul kerugian negara," jelasnya.

Baca juga:
KPU Persiapkan Pencoblosan untuk Ratusan DPT di Lapas Klas IIB Tulungagung

Pihaknya berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan adanya sosialisasi ini. Sebab rokok ilegal tidak membayar cukai, yang artinya tidak memberikan sumbangsih kepada negara.

Sementara rokok yang dikenai cukai, pemasukannya langsung disetor ke kas negara untuk pembangunan. Dimana sebesar 2% dikembalikan ke pemerintah daerah yang terdapat industri rokok. (ADV)

Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun.