Pixel Codejatimnow.com

Tangan Kanan Bandar Narkoba Disergap saat Ambil Ranjauan Sabu 500 Gram

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase barang bukti sabu 500 gram dan tangan kanan bandar yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kolase barang bukti sabu 500 gram dan tangan kanan bandar yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap IA (23), tangan kanan bandar narkoba berinisial BD yang saat ini masih diburu.

Warga Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap saat mengambil sebuah paket berisi sabu 500 gram yang diranjau di daerah Waru, Sidoarjo sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (12/11/2021).

"Pelaku sudah kami intai sejak lama. Kami menunggu momen saat dia mengambil ranjauan lalu melakukan penyergapan," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (25/11/2021).

Saat disergap, pelaku tak bisa menghindar dan hanya bisa pasrah serta menyerahkan barang yang diambilnya tersebut. Dan saat diperiksa, paket yang diambil itu ternyata berisi sabu 500 gram.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Dia mengaku disuruh saudara BD mengambil ranjauan itu dengan maksud diranjau kembali sesuai perintah," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Setiap berhasil meranjau barang terlarang tersebut, IA akan mendapatkan upah jutaan rupiah tergantung dari seberapa banyak sabu itu.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

IA kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.