Pixel Codejatimnow.com

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Rp 63 Miliar, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Sidang di PN Surabaya (Foto: istimewa)
Sidang di PN Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kami pasti akan ajukan kasasi," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sulfikar, Kamis (11/11).

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban yaitu Soewondo Basuki yang telah dirugikan Rp 63 Miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut Venansius hukuman empat tahun penjara dengan dijerat Pasal 378 KUHP Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, Sulfikar belum mau membeberkan isi materi kasasi.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Soal materi kasasi belum bisa kami tidak bisa menyampaikan dulu," pungkasnya.

Ni Made Purnami dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis onslagh. Di dalam pertimbangannya, perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada negara,” kata Ni Made saat pembacaan putusan.