Pixel Codejatimnow.com

Jual Beli Satwa Dilindungi di Jatim Melalui Medsos Dibongkar, 2 Orang Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Kasus jual beli satwa dilindungi dibongkar Polda Jatim
Kasus jual beli satwa dilindungi dibongkar Polda Jatim

jatimnow.com - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus jual beli satwa dilindungi yang dilakukan di media sosial (medsos). Dua orang pelaku yang terlibat diamankan.

Mereka yakni VRW (29), warga Desa Sodo, Pakel, Tulungagung dan SFSS (25) warga Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tim yang menangkap VRW di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB pada Selasa (5/10).

Tim melakukan pengembangan dari keterangan VRW hingga menangkap SFSS di Jember pukul 02.15 WIB pada Rabu (6/10).

"Kedua tersangka ini diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," jelasnya, Rabu (13/10/2021).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan jika kedua tersangka tersebut sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati. Aktivitas tersebut dilakukannya di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," ungkapnya.

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti dari VRW berupa satu ponsel, dua buku tabungan, dua lutung jawa hidup, dua lutung jawa mati, satu binturong hidup, satu burung rangkong hidup dan kemasan pembungkus bekas pengiriman satwa.

Sedangkan dari tersangka SFS, diamankan dua ponsel, dua tabungan, enam burung rangkok anakan, satu binturong, satu landak, satu musang rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Baca juga:
Damkarla Gresik Selamatkan Burung Hantu yang Tersangkut Benang Layang-layang

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.