Pixel Codejatimnow.com

Setahun Lebih Konsumsi Sabu, Waria Pasuruan Ditangkap saat Ngefly di Kamar Kos

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pelaku yang dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan
Pelaku yang dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang waria saat ngefly sabu di dalam kamar kos yang berada di lingkungan Kasri, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku adalah Amir Mahmudi alias Amel (34), warga Desa Bukukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka alias Amel ini diamankan saat nyabu di dalam kamar kosnya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Selasa (28/9/2021).

Slamet mengatakan jika penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat atas aksi tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya polisi menangkap tersangka saat nyabu di kamar kosnya pada Jumat (10/9) lalu.

"Barang bukti yang diamankan ada sabu seberat 0,36 gram dan alat penghisap sabu," lanjutnya.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah setahun lebih menjadi pengguna sabu. Terkait motifnya tersangka menjalani profesi kurir sabu adalah untuk mencari keuntungan dan sekaligus dapat sabu gratis.

"Motifnya ekonomi," tandasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.