Pixel Codejatimnow.com

Pasar Pandegiling Disegel, Pedagang Minta Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Koblen

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pasar sayur Pandegiling yang disegel Satpol PP Kota Surabaya
Pasar sayur Pandegiling yang disegel Satpol PP Kota Surabaya

jatimnow.com - Penyegelan pasar sayur di Jalan Pandegiling Surabaya memantik protes dari para pemilik lapak. Para pedagang yang berjualan di lokasi itu menilai pemerintah tidak adil dalam menegakkan aturan.

Menurut para pedagang, ada pasar lain yang juga tidak berizin tetapi dibiarkan dan tidak ditindak. Salah satunya, pasar sayur di bekas penjara Koblen.

Saha satu perwakilan pedagang pasar di Pandegiling, Daud menilai tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terlalu represif.

Sebab, penutupan paksa sekaligus penyegelan tersebut tidak dibarengi dengan solusi konkret.

"Kami hanya mau berjualan," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).

Ia menyebut, lahan kecil yang dipakai para pedagang sayur berjualan bukanlah pasar. Lahan tersebut merupakan jalan tengah karena selama ini para pedagang berjualan di tepi jalan.

Para pedagang memilih masuk ke dalam lahan kosong tersebut atas izin pemilik lahan setelah sering dirazia.

Pihaknya tidak setuju jika lahan yang ditempati dianggap sebagai pasar tak berizin. Jika memang dianggap demikian, pihaknya ingin ada penertiban yang adil.

"Mohon maaf, pasar sayur Koblen itu juga tidak berizin. Kenapa tidak disegel juga? Yang ada izinnya kan yang buah. Yang sayur tidak ada," ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Wiwiek Widayati menjelaskan di dalam bekas penjara Koblen, Kecamatan Bubutan, ada dua pasar yang akan berdiri. Yakni, pasar buah dan sayur.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

"Untuk pasar buah atas nama pak Rahmad itu sudah terbit izinnya. Untuk yang sayur masih proses," katanya.

Wiwiek mengaku belum tahu sudah sampai mana proses pengurusan izin tersebut. Yang jelas, pihaknya belum menerbitkan izin untuk pasar sayur tersebut.

"Kalau tidak salah masih di cipta karya," terangnya.

Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan izin operasional pasar atau izin usaha pasar rakyat (IUPR) pihak pemohon harus melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan dari dinas lain.

Seperti dinas lingkungan hidup (DLH), dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR), hingga sampai ke dinas perdagangan.

Baca juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Pasar Baru Kertosono di Nganjuk

"Jadi, dinas-dinas nanti akan memberikan rekomendasi. Kalau dirasa sudah lengkap, baru kami terbitkan izinnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan penyegelan pasar di jalan Pandegiling merupakan permintaan dinas pengelola bangunan dan tanah (DPBT).

"Memang prosedurnya seperti itu. Kami menerima bantib (surat bantuan penertiban, Red) baru kita bergerak melakukan penindakan," kata dia.

Mantan Kepala BPB Linmas itu mengaku belum mengetahui terkait izin pasar sayur di bekas penjara Koblen. Selama ada surat bantib dari dinas terkait, pihaknya akan langsung menerjunkan personel untuk melakukan penindakan.

"Kalau memang ada bantib, pasti kita turun," tandasnya.