Pixel Codejatimnow.com

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Tersangka

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Republika/Putra M. Akbar)

jatimnow.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Sebagai penerima, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan ajudannya, M Izza Muhtadin (MIM).

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) Camat Pace, Edie Srijato (ES) Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) Camat Loceret dan Tri Basuki Widodo (TBW) mantan Camat Sukomoro.

"Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga:  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Djoko mengungkapkan barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Baca juga:
Gubernur Jatim Khofifah Lantik Marhaen Djumadi jadi Bupati Nganjuk

Sebelumnya, kata dia, pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam kasus suap tersebut.

Adapun modus operandinya, ia mengungkapkan para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," tutur Djoko.

Baca juga:
Bupati Nganjuk Nonaktif Disebut Bersama Kajari saat Ditangkap

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id