Pixel Codejatimnow.com

Penjual Bahan Peledak di Ponorogo Disergap saat Tunggu Pembeli

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka dan bahan peledak yang dijualnya diamankan di Mapolsek Sampung, Ponorogo
Tersangka dan bahan peledak yang dijualnya diamankan di Mapolsek Sampung, Ponorogo

jatimnow.com - Perdagangan bahan peledak atau bahan pembuatan petasan di Bumi Reog dibongkar. Kepolisian setempat menangkap pria berinisial KM (19), warga Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

"Tertangkap basah saat mau bertransaksi di sebuah warung samping SPBU Karangwaluh," ujar Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Rabu (7/4/2021).

Marsono menambahkan, kasus itu diungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sampung melakukaan pemantauan di sekitar SPBU itu.

"Anggota melakukan pengintaian di sekitar SPBU mulai pagi. Rupanya transaksi terjadi saat malam," tambahnya.

Menurut Marsono, saat malam itu pelaku datang ke lokasi sendiri untuk menunggu calon pembeli, tapi tak kunjung datang.

Barang bukti bahan peledak diamankan di Mapolsek Sampung, PonorogoBarang bukti bahan peledak diamankan di Mapolsek Sampung, Ponorogo

Baca juga:
Temuan Granat Nanas di Kandang Sapi Warga Situbondo Dievakuasi Tim Jihandak Polda Jatim

"Kami bergerak menangkapnya. Pelaku membawa dua kilogram serbuk petasan dan satu bendel sumbu petasan," ungkap dia.

Setelah mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sampung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Gelang Kulon. Dari rumah pelaku disita potasium, belerang dan pupuk KCLO3.

"Selain dua kilogram serbuk petasan dan satu bendel sumbu petasan. Termasuk potasium, belerang dan pupuk KCLO3," paparnya.

Baca juga:
Pemuda Penjual Bubuk Petasan di Kediri Disergap saat Tunggu Pembeli

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan bahan baku berupa potasium, belerang dan pupuk KCLO3 untuk membuat serbuk petasan yang dibeli dari toko online.

"Pelaku dijerat Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain," pungkasnya.