Pixel Codejatimnow.com

Mantan Pegawai BRI yang Tilap Rp 2,1 Miliar untuk Judi Divonis 6 Tahun Penjara

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Mantan pegawai BRI Cabang Dalopo Madiun, Roni Susanto, terpidana kasus korupsi dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga merugikan keuangan negara Rp 2,1 Miliar.

"Vonis sudah turun. Ia divonis hukuman penjara enam tahun enam bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Selasa (30/3/2021).

Selain penjara, terpidana juga didenda sebesar Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795.

Baca juga: 

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Harta itu lalu dilelang untuk menutup uang pengganti," ujar dia.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun. Sementara bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

"Atas putusan itu terdakwa Roni Susanto menerimanya," pungkasnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sebelumnya, Roni ditahan atas dugaan manipulasi rekening fiktif yang diperbuat oleh pelaku selaku karyawan Bank BUMN tersebut sejak 2018 hingga 2019. Ia memanipulasi data buku rekening dan menyedot uang pinjaman tersebut ke nomor rekeningnya.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.