Pixel Codejatimnow.com

Duh... Pejabat Pemkot Malang ini Ditangkap karena Simpan Narkoba

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Pejabat Pemkot Malang bersama 5 tersangka narkoba lain diamankan di Mapolresta Malang Kota
Pejabat Pemkot Malang bersama 5 tersangka narkoba lain diamankan di Mapolresta Malang Kota

jatimnow.com - Seorang pejabat Pemkot Malang berinisial AH dibekuk kepolisian setempat. Saat disergap Satresnarkoba Polresta Malang Kota, AH terbukti memiliki 1,5 gram sabu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, sindikat narkotika yang menyeret salah satu pejabat Pemkot Malang ini bermula ketika Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap dua perempuan berinisial FN dan CR, yang kedapatan membawa sebutir pil inex pada Rabu (24/3/2021).

"Waktu diinterogasi, mereka mengaku mendapat pil dari orang berinisal IL. Waktu petugas mencoba berkomunikasi IL, dia mengaku tengah menginap di Hotel Regents Park Kota Malang. Akhirnya pada Kamis (25/3) petugas melakukan penggerebekan dan terjadi salah sasaran," jelas Gatot saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

Menurut Gatot, kecurigaan anggota sebenarnya sudah tampak. Sebab info nomor kamar yang diberikan oleh IL berubah-ubah. Awalnya nomor kamar yang diberitahukan yaitu 619, lalu berubah ke 419, kemudian berubah lagi ke 415. Dan balik lagi ke kamar nomor 419.

"Itulah awal mula salah gerebek. Waktu petugas hendak menggerebek di kamar 419, ternyata yang ada di dalam kamar justru perwira TNI dengan pangkat Kolonel di Hubdam V/Brawijaya seperti diberitakan sebelumnya," terang Gatot.

Meski begitu, mengembangan terus dilakukan hingga ditangkap FN dan CR serta FR. Dari tangan FR, ditemukan barang bukti satu bungkus obat psikotropika dan 20 bungkus ganja. Dari itu dikembangkan lagi hingg AH ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 13.30 Wib.

"AH ini adalah seorang ASN (Pemkot Malang). Peran AH sendiri sementara sebagai pemakai atau pengguna. Dia kedapatan mengantongi 1,5 gram sabu," tegas Alumni Akpol Tahun 1991 tersebut.

Dalam pemeriksaan, lanjut Gatot, AH mengaku memakai barang terlarang tersebut untuk daya tahan tubuh karena rutinitas yang padat agar saat menjalankan tugasnya sebagai kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) bisa maksimal.

"Tapi masih akan kita dalami lagi," imbuhnya.

Selain itu, keenam tersangka ini yaitu FN, CR, F, FR, GN dan AH ini adalah satu kelompok pengguna yang memang selama ini jadi target operasi polisi. Untuk barang bukti yang disita ada 4 poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah ponsel. Agar proses cepat selesai, penanganan kasus hukum dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Alasannya untuk memudahankan proses pemeriksaan dan penanganan hukum hingga tuntas di pengadilan. Hari ini juga akan kami bawa ke Polda Jatim di Surabaya. Bukan karena ada tekanan atau apa. Bagaimanapun Polri tetap akan menangani kasus sesuai aturan hukum berlaku. Kita tetap periksa dan tuntaskan sampai di pengadilan," tandasnya.