Pixel Codejatimnow.com

Tega, Adik asal Kota Malang ini Curi Mobil Pikap Kakaknya untuk Beli Narkoba

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Kehabisan uang untuk beli narkoba, pria berinisal AA (27), asal Kecamatan Kedungkandang mencuri mobil kakak kandungnya di Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bila pelaku mencuri pikap milik kakaknya berinisal YA (29) di Jalan Muharto V. Korban yang kehilangan mobil kemudian melapor ke polisi.

"Kami membekuk pelaku sekitar pukul 3.00 Wib saat berada di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," kata Tinton, Senin (22/3/2021).

Dari keterangan pelaku, mobil milik kakaknya itu dititipkan di temannya yang juga diajak mencuri pikap. Rekannya itu berinisial HK, asal Desa Baran Genitri, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Modusnya, AA berpura-pura main ke rumah kakaknya dan menggondol mobil sedangkan rekannya HK menunggu sekitar 50 meter dari rumah korban. Jadi rencananya setelah disembunyikan, mobil mau dijual oleh keduanya untuk membeli narkoba," tegas Tinton.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, perkara pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam kalangan keluarga.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Ancaman hukuman penjara yaitu maksimal 7 tahun," tandasnya.