Pixel Codejatimnow.com

5 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - 5 orang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Madiun diringkus Satresnarkoba Polres Magetan. Mereka saling berhubungan satu sama lain.

"Jadi kami melakukan penangkapan mulai bulan Januari sampai Maret. Total Ada 5 tersangka," ujar Kapolres Magetan, AKBP Ari Festo Permana, Rabu (10/3/2021).

Dia menyebutkan para tersangka adalah Eliazer ditangkap pada 15 Januari 2021. Tersangka berusia 57 tahun ini merupakan revidivis. Saat ditangkap tersangka membawa 8 klip berisi sabu-sabu dengan berat bervariasi.

"Mulai dari 0.31 gram sampai 0.42 gram. Dia ditangkap saat bertransaksi di pertigaan Desa Ringinagung," katanya.

Tersangka kedua, jelas dia, ditangkap tanggal 15 Februari. Keduanya adalah Gilang Bintamg Mahardika (19), dan Yuliana Permatasari (17).

"Mereka ditangkap di Gang Patihan. Saat ditangkap ada narkoba jenis sabu-sabu yang dililit solasi warna putih," jelas alumni AKPOL 2000 ini.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi

Kemudian tersangka lain adalah Wahyu Eko Saputro. Tersangka ini ditangkap saat di Jalan Yos Sudarso dengan bb 0.36 gram sabu-sabu. Saat ditangkap, tersangka mengaku mendapatkan dari Raden Doddy Ponang.

"Keduanya kami tangkap tanggal 6 Maret kemarin. Jadi pagi menangkap Wahyu, sorenya menangkap Doddy," urainya

Menurutnya, mereka mengaku jika selain konsumsi pribadi juga diedarkan pada orang lain. Info yang digali petugas, mereka merupakan jaringan lapas Madiun.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Siapa orangnya masih kami dalami. Apakah satu sumber di lapas atau berbeda orang juga belum tahu," lanjut dia.

"Semuanya kami jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.