Pixel Codejatimnow.com

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Ditahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan menjebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Zainudin, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, Zainudi sudah ditahan sejak lima hari lalu atau sejak 3 Maret 2021 setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Februari 2021.

"Tersangka kami tahan atas dugaan kasus korupsi DD Kedemungan. Pertimbangan penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," jelas Adrian, Senin (8/3/2021).

Adrian menyebut bahwa penyidik menelusuri kasus penyalahgunaan DD Kedemungan ini sejak awal Tahun 2020. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, penyidik menaikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2020.

"Sebab temuan di lapangan, yang bersangkutan memang terbukti melakukan penyalahgunaan," tambahnya.

Adrian mencontohkan, dalam laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan, desa telah menggelar beberapa kegiatan yang sumber dananya menggunakan DD. Namun bukti-bukti atas kegiatan tersebut tidak ada serta tidak bisa mempertanggungjawabkan kejelasan alokasi anggaran.

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini: Nomor 2 Sampai Sekarang Masih Misterius

Selain itu, selama masa kepemimpinannya menjadi kades, tersangka telah melakukan penyalahgunaan dengan membangun toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di atas tanah waduk Dinas PU SDA Provinsi Jatim di desa tersebut.

"Intinya, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan DD. Untuk kerugian negara yang diduga dikorupsi sekitar Rp 900 juta," tegasnya.

Terkait potensi penambahan jumlah tersangka, Adrian belum membukanya lebih jauh.

Baca juga:
Dana Desa Rp2,5 M Dikorupsi, Klub Gresik Mengaji, Timbul jadi Bupati

"Untuk sementara kami baru menahan satu orang," tegasnya

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tahan tersangka untuk 20 hari ke depan. Dan bukan tidak mungkin akan diperpanjang," tandasnya.