Pixel Codejatimnow.com

Licin! Pengedar ini Simpan Sabu dalam Panci, Lalu Ditanam di Dinding

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Humas BNN Kota Surabaya, Indah Soetantri menunjukkan foto tersangka narkoba yang simpan sabu dalam panci
Humas BNN Kota Surabaya, Indah Soetantri menunjukkan foto tersangka narkoba yang simpan sabu dalam panci

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menangkap dua orang pengedar narkoba yang menggunakan motif unik, yaitu menyimpan sabu di dalam panci dan kaleng biskuit.

Kedua pengedar itu adalah Achmad Sadili (47) warga Blitar yang indekos di Krukah, Surabaya dan Tueb (55), warga Surabaya, pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yaitu pada Januari dan Februari 2021.

Saat ditangkap pada Selasa (19/1/2021) lalu, tersangka Achmad Sadili (AS) menyimpan 4,75 gram sabu yang disimpan dalam panci. Sedangkan tersangka Tueb (55) ditangkap pada Rabu (3/2/2021) dengan barang bukti 22 poket sabu seberat 9,47 gram yang disimpan dalam kaleng roti.

Humas BNN Kota Surabaya, Indah Soetantri menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di kawasan Krukah, Surabaya.

"Tersangka AS menyembunyikan barang bukti sabu di dalam panci yang ditempalkan di dinding," kata Indah, Selasa (9/2/2021).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Aksi tersangka itu memang disesuaikan dengan kondisi tempat kosnya, di mana dapur umumnya terletak di lorong. Sehingga seolah-olah panci berisi sabu itu bukan barang tersangka.

"Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengaku mendapat suplai dari seseorang yang saat ini menjadi DPO kami," tambah Indah.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Penyuplai sabu ke tersangka AS diketahui berinisial A, yang saat ini mendekam di Lapas Malang.

Sementara tersangka Tueb mengaku mendapat sabu dari DPO berinisial W, yang saat ini menjadi pesakitan di Lapas Porong.