Pixel Codejatimnow.com

Maksud Hati Menikmati Sensasi 'Bermain' dengan Janda MiChat, Eh...

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Maksud hati ingin menikmati sensasi 'bermain' dengan wanita panggilan di kamar hotel, pemuda di Surabaya ini malah mengalami nasib sial. Handphone miliknya di ambil wanita di bookingnya itu.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, peristiwa itu menimpa Kw (25), asal Surabaya. Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat dengan nama akun If (22), juga asal Surabaya.

Setelah berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, akhirnya harga bookingan disepakati. Mereka pun bertemu di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Kusuma Bangsa pada 31 Oktober 2020.

Namun belum sempat menikmati sensasi, handphone (HP) Kw dipinjam If dengan dalih untuk melakukan transfer uang dengan cara keluar hotel untuk sesaat. Setelah ditunggu lama oleh Kw, If tak kunjung kembali. Merasa ditipu, Kw melapor ke Polsek Genteng.

"Setelah keduanya berada di dalam kamar hotel, pelaku pura-pura meminjam HP korban dengan alasan untuk transfer ke bank. Namun pelaku kabur dan nomor telepon yang tercantum di akun MiChat-nya off," ungkap Sutrisno, Rabu (3/2/2021).

Janda MiChat yang tipu pelanggannya diamankan Polsek Genteng, Polrestabes SurabayaJanda MiChat yang tipu pelanggannya diamankan Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya

Baca juga:
6 Cewek Open BO Diciduk saat Berada di Penginapan Kota Malang

Setelah melakukan aksinya, If ternyata berpindah-pindah hotel. Namun upaya Unit Reskrim Polsek Genteng mencari keberadaan If membuahkan hasil setelah tiga bulan penyelidikan. If berhasil ditangkap akhir Januari 2021.

"Pelaku dapat diamankan di hotel wilayah hukum Polsek Genteng. Saat ini sudah kami tahan di tahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya," tambah Sutrisno.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa If adalah seorang janda. Dia mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Baca juga:
Residivis asal Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Dokter Muda di Ponorogo, Ini Modusnya

"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena untuk menghidupi anaknya yang masih kecil. Pelaku juga mengaku baru beberapa bulan bekerja (booking online) seperti itu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, If dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.