Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilkada Banyuwangi

Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah Patahkan Tudingan Yusuf-Riza

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah saat mengikuti persidangan MK
Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah saat mengikuti persidangan MK

jatimnow.com - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Ipuk Fiestiandani-Sugirah di Pilkada Banyuwangi, menyampaikan sejumlah argumentasi dan bukti yang mematahkan tudingan Paslon 1 Yusuf Widyatmoko-Riza Aziziy dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/1/2021).

Dalam persidangan yang disiarkan secara virtual itu, Ipuk-Sugirah menjadi pihak terkait.

"Ya, kami tadi memaparkan bukti-bukti, juga dasar hukum, yang mematahkan dalil pemohon (Yusuf-Riza), sehingga kami yakin gugatan 01 tidak dapat diterima MK," ujar Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah, Wakit Nurohman saat dihubungi sesuai sidang.

Wakit menjelaskan, setidaknya ada dua poin pokok yang disampaikan. Pertama bahwa Yusuf-Riza tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa Pilkada Banyuwangi karena selisih perolehan suaranya melampaui ambang batas yang telah ditetapkan dalam Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Fakta hukumnya jelas bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 40.734 suara atau hampir 10 kali lipat dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan dalam konteks hasil Pilkada Banyuwangi, yaitu 4.185, yang ini mengacu pada Lampiran V Peraturan MK 6/2020," ujar Wakit.

Sesuai hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan Yusuf-Riza 398.113. Selisih di antara keduanya adalah 4,86 persen.

Sesuai UU 10/2016, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen. Artinya, sesuai hasil tersebut, Pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.

Wakit menambahkan, Yusuf-Riza juga tidak mampu menjelaskan berapa hasil penghitungan suara yang benar menurut mereka dan hanya memaksakan diri untuk menolak hasil pilkada.

"Padahal, dalam Peraturan MK jelas disebutkan bahwa semestinya pemohon, dalam hal ini Yusuf-Riza, harus mampu menunjukkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa mereka hanya asal menolak hasil Pilkada tanpa mampu membeberkan argumentasi hukum yang jelas," ujarnya.

Wakit juga mengingatkan semua pihak bahwa dalam Pilkada Banyuwangi, tidak ada penolakan berita acara penghitungan suara di seluruh TPS, baik oleh saksi pemohon maupun pihak terkait.

Poin kedua, lanjut Wakit, adalah terkait tudingan-tudingan yang tidak berdasar. Misalnya soal bansos Covid-19 yang dituding Yusuf-Riza telah ditempeli stiker Ipuk-Sugirah.

"Fakta hukumnya, bansos Covid-19 hanya ditempeli logo Pemkab Banyuwangi. Itu semua orang tahu. Kalau ditempeli stiker paslon, sudah viral sejak Pilkada kemarin. Ini tudingan yang mengada-ada," tegas Wakit.

Baca juga:
KPU Banyuwangi Sebut Gugatan Paslon 1 Tidak Jelas dan Kabur

Wakit juga mengingatkan bahwa pemohon adalah petahana wakil bupati, yang justru diuntungkan dengan kinerja Pemkab Banyuwangi. Pemohon dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati juga kerap terlibat dalam pembagian bansos Covid-19 menggunakan fasilitas pemerintah.

"Pemohon sebagai petahana Wakil Bupati pasti juga paham bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan, dengan ada atau tidak ada Pilkada. Apa karena Pilkada lalu pemerintahan dan pembangunan berhenti? Yang rugi kan masyarakat," ujarnya.

"Lagipula, dari beberapa tudingan Yusuf-Riza, seperti pavingisasi di Sempu, insentif guru ngaji di Kabat, pengaspalan jalan di Wongsorejo, semuanya sudah masuk APBD yang prosesnya diketahui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda dengan pemohon yaitu Pak Yusuf berada di dalamnya sebagai wakil penanggungjawab tim anggaran Pemda," imbuh Wakit.

Wakit menegaskan, semua tudingan yang disampaikan Yusuf-Riza sama sekali tidak berdasar. Contoh lainnya soal acara pada 7 Oktober 2020 di pendopo yang disebutkan mengundang tokoh lintas agama yang kemudian diberi masker Ipuk-Sugirah dan berpose salam dua jari.

"Faktanya, itu kegiatan memperkuat protokol kesehatan khususnya di rumah ibadah. Dan tidak ada pembagian masker. Yang ada salam 3 jari yang dikenal sebagai salam Banyuwangi oleh masyarakat luas, bukan salam 2 jari. Tudingan mereka mengada-ada," tegasnya.

"Demikian pula misalnya tuduhan ada spanduk maupun stiker paslonn di lokasi pavingisasi di Sempu sama sekali tidak benar, karena memang tidak ada di tempat pengerjaan paving tersebut," imbuh Wakit.

Baca juga:
Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza

Tidak Terbukti di Bawaslu

Wakit menjelaskan, Pilkada Banyuwangi 2020 secara umum berjalan lancar. Dalam perjalanannya, ada saling lapor oleh kedua kubu melalui proses penegakan hukum oleh instansi berwenang, mulai Bawaslu, KPU, dan Sentra Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan).

"Jadi dua paslon ini saling lapor. Dan semua sudah jelas bahwa tudingan yang dilayangkan paslon 01 tidak terbukti menurut Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Dia menilai, paslon 01 mencampur-adukkan kewenangan MK dan Bawaslu. Sesuai UU, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Adapun sengketa proses, pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilihan menjadi domain Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

"Dengan berbagai fakta dan dasar hukum itulah, kami yakin gugatan Yusuf-Riza tidak dapat diterima oleh MK," pungkasnya.