Pixel Codejatimnow.com

Pengajuan Dispensasi Kawin di Ponorogo Meningkat Sepanjang 2020

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi pernikahan (Foto: Republika/Agung Supriyanto)
Ilustrasi pernikahan (Foto: Republika/Agung Supriyanto)

jatimnow.com - Sebanyak 236 orang di Ponorogo mengajukan dispensasi kawin sepanjang Tahun 2020. Angka itu disebut meningkat dua kali lipat lebih dibanding Tahun 2019.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Misnan Maulana mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi pada Tahun 2019 hanya 93 perkara. Sedangkan sepanjang Tahun 2020 terdapat 236 perkara.

"Kalau dari angka itu tentunya ada kenaikan dua kali lipat lebih," ujar Misnan, Senin (1/2/2021).

Menurut Misnan, sejak awal 2020 dispensasi kawin diatur perubahannya. Undang-undang (UU) Perkawinan baru juga memuat aturan dispensasi perkawinan, yang sedikit berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974.

Misnan menyebut, dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.

Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023

"Otomatis kenaikan ini memicu jumlah perkara yang masuk. Itu juga menjadi faktor," ujarnya.

Dari 236 perkara yang masuk, lanjut Misnan, kebanyakan mereka berasal dari kecamatan pinggiran, seperti Kecamatan Ngrayun, Sooko maupun Sawoo.

Baca juga:
Dispensasi Nikah di Lamongan pada April Capai 49 Pemohon

Terkait kenaikan pengajuan dispensasi kawin di masa Pandemi Covid 19 saat ini, Misnan menyebut perilaku itu didukung alat komunikasi.

"Perilaku yang didukung alat komunikasi lancar itu, seakan-akan pergaulan bebas longgar, kontrolnya pranata sosial di lingkungan," pungkasnya.