Pixel Codejatimnow.com

Duh! Pegawai Dishub Mojokerto ini Simpan Sabu dalam Gulungan Benang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Pegawai Dishub dan barang bukti dipamerkan di Mapolres Mojokerto
Pegawai Dishub dan barang bukti dipamerkan di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Sebanyak 25 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran sepanjang Januari 2021. Mereka ditangkap dari 17 kasus yang diungkap.

Dari 17 kasus itu, barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran yaitu sabu seberat 49,13 gram, pil duoble l sebanyak 31.675 butir.

Sementara tersangka dengan barang bukti narkoba terbanyak yaitu Mochammad Erawan Chairuddin, warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

"Penangkapan yang bersangkutan di mana yang bersangkutan akan mengedarkan narkotika jenis sabu sejumlah 10,59 gram yang akan diadakan di Kabupaten Mojokerto," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021).

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

Dony menambahkan, satu kasus lain yang berhasil diungkap dengan modus menaruh sabu di dalam wadah gulungan benang gelasan yang biasanya dipakai untuk layangan. Kasus ini menyeret Eko Agus Sulistiono, warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko ke penjara.

"Tersangka ini merupakan pegawai honorer Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Mojokerto. Sabu miliknya disimpan dicela-cela lubang benang gelas. Tersangka sempat mengedarkan sabu," jelas Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Dony menyebut, untuk pil double l sebanyak 31.675 butir disita dari tangan tersangka Sigit Nugroho, asal Kediri.

"Tersangka ditangkap saat akan mengantarkan pil double l di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kami akan mengambil proses penyidikan juga terkait dengan pencucian uang ataupun juga melakukan penyelidikan lebih lanjut di luar dari kasus tindak pidana narkotika," pungkasnya.