Pixel Codejatimnow.com

Kabur, Sopir Bus yang Tabrak Truk di Tol Madiun-Ngawi Tertangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Polisi menangkap sopir bus antar pulau yang terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Tol Madiun-Ngawi di KM 595 B dan menetapkannya menjadi tersangka.

Sopir bus yang bernama Hariyono atau Heri (35), asal Lampung itu tertangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca juga:  Bus Tabrak Truk di Tol Madiun-Ngawi, 2 Penumpang Tewas dan 4 Terluka

"Jadi setelah kecelakaan, sopir sempat kabur. Dia (sopir) meninggalkan lokasi," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Jumat (8/1/2020).

Penetapan tersangka itu karena sopir dianggap lalai sehingga mengakibatkan 4 penumpang tewas.

"Kemarin itu yang meninggal dunia di lokasi 2 penumpang. Kemudian menyusul meninggal di rumah sakit 2 orang lainnya," ujar dia.

Baca juga:
Sopir Porsche Tabrak Livina Jalani Pemeriksaan, Ini Kata Polresta Sidoarjo

Dari hasil olah TKP, bus antar pulau bernopol BE 7061 IU itu dikemudikan dengan kecepatan tinggi oleh tersangka.

"Saat tersangka melajukan bus dengan kecepatan tinggi, ia mengantuk dan menabrak truk. Lalu tersangka kabur," ujar dia.

Polisi kemudian mencoba menghubungi nomor tersangka. Rupanya handphone tersangka dibawa oleh istrinya yang memberitahukan ke polisi jika suaminya mempunyai keluarga di Boyolali.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Tegaskan Proses Hukum Porsche Tabrak Livina Terus Berlanjut

"Petugas bergerak dengan bekerjasama Polres Boyolali. Kami amankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali," lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2008.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya.