Pixel Codejatimnow.com

opini

Mungkinkah Whisnu Sakti Jadi Wali Kota Surabaya Definitif?

Editor : Redaksi  
Whisnu bersama pejabat Pemkot Surabaya betemu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Whisnu bersama pejabat Pemkot Surabaya betemu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

jatimnow.com - Sepeninggal Tri Rismaharini, muncul pertanyaan, mungkinkah Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana diangkat menjadi Wali Kota Surabaya?

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo melantik 6 menteri barunya pada Rabu (23/12/2020). Mereka telah diperkenalkan kepada publik sehari sebelumnya, (22/12/2020).

Salah satunya adalah Tri Rismaharini yang ditunjuk menjadi menteri sosial menggantikan Juliari Peter Batubara (JPB) yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos).

Whisnu Sakti Buana yang telah ditunjuk kementerian dalam negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Hendro Gunawan langsung audiensi ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi untuk membahas antisipasi penularan Covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (nataru).

Ada beberapa hal yang dibahas dalam audiensi ini. Di antaranya adalah terkait penanganam malam pergantian tahun, penanggulangan Covid-19 saat libur panjang hinga 'Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo'.

Sebelumnya Whisnu juga langsung tancap gas dengan datang ke Gereja Kristen Indonesia (GKI) Diponegoro pada Kamis (24/12/2020).Kedatangan mantan ketua PDIP Surabaya untuk memantau persiapan gereja dalam perayaan misa Natal dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 .

Kembali ke pertanyaan utama. Mungkinkah putra bungsu mantan Sekjen PDIP ini menjadi wali kota memimpin Kota Surabaya hingga purna tugas sekitar pertengahan Februari 2021?

Jawabannya mungkin saja, tergantung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Gubernur bisa saja mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ingat, Risma menjadi Mensos itu permanen alias bukan sementara. Karena tidak sementara, Whisnu Sakti bisa diusulkan menjadi wali kota. Meski hanya menjabat dalam waktu singkat, bahkan sehari saja.

Belum lupa kan, yang terjadi di Trenggalek, Jawa Timur. Saat itu Emil E Dardak mengambil cuti sebagai bupati karena mencalonkan wakil gubernur Jatim mendampingi Khofifah Indar Parawansa. Saat itu Wakil Bupati Mochamad Nur Arifin dilantik menjadi Plt Bupati agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Ketika Khofifah-Emil memenangi pilgub dan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim, Mochamad Nur Arifin pun kemudian dilantik menjadi Bupati Trenggalek alias tetap atau definitif pada , Selasa (28/5/2019) siang.

Sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disebabkan:

a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan

Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur di Surabaya Rampung 2024

Kemendagri telah menyatakan Risma otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya begitu dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos). Kemendagri menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU), seorang kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena Kepala Daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," jelas Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada Liputan6.com pada Kamis (24/12/2020).

Selain Trenggalek, contoh yang lain adalah Kabupaten Sampang, Madura. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melantik Fadilah Budiono menjadi Bupati Sampang untuk sisa masa jabatan tahun 2013 - 2018 karena Bupati Fannan Hasib meninggal dunia.

Pelantikan yang dilasanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (6/7/2017) dan dihadiri anggota DPRD serta Forkopimda Sampang itu menyusul setelah adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Fadilah Budiono ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sampang melalui Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131/616/011.2/2017. SPT diserahkan langsung oleh gubernur saat Fannan Hasib sakit.

Uniknya, Fadillah Budiono pernah dua kali sebagai Bupati Sampang yakni periode 1995-2001 dan 2001-2006. Pada Pemilihan Bupati Sampang 2013, ia terpilih sebagai wakil bupati mendampingi Fannan Hasib. Dengan pelantikan itu, Fadilah menjabat Bupati Sampang sudah tiga kali.

 

Baca juga:
Ruas Jalan di Surabaya Ini Akan Diperbaiki, Berikut Rute Alternatifnya

Penulis adalah:

Budr Sugiharto

Wartawan jatimnow.com

 

*jatimnow.com tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis