Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Corona, Banyuwangi Larang Kerumunan pada Perayaan Akhir Tahun

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Banyuwangi melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru (nataru) 2020-2021.

Larangan perayaan di tempat umum itu disebut saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung di Mapolresta Banyuwangi.

Rakor dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua MUI Moh. Yamin, Bamag dan perwakilan sejumlah lembaga serta ormas di daerah. Juga hadir Sekda Banyuwangi Mujiono.

Bupati Anas mengatakan momen libur natal dan tahun baru di penghujung 2020 ini berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya. Karena di tahun ini libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi.

"Maka kita harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus Covid 19 di daerah. Perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya cluster baru akibat momen liburan akhir tahun," ujar Anas dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (17/12/2020).

Untuk mengantisipasi, salah satunya Anas meminta agar tim penanggulangan Covid 19 daerah merumuskan bersama untuk membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.

"Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur natal dan tahun baru. Aturan pelarangan kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur nataru, tapi juga diharapkan terus berlanjut, selama masih dalam masa pandemi," pinta Anas.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

Sementara itu Kapolresta Arman Asmara Syarifuddin mendukung pelarangan kerumunan pada momen akhir tahun yang disampaikan oleh Bupati Anas.

Terlebih Banyuwangi baru saja masuk dalam zona merah di mana kasus Covid 19 kembali mengalami peningkatan.

Bahkan, Kapolresta juga mengusulkan agar setiap tamu yang datang ke hotel, restoran atau kafe di Banyuwangi bisa menunjukkan hasil swab atau rapid tes antigen untuk memastikan terhindar dari Virus Covid 19.

"Negara terus melakukan upaya antisipatif untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19, tentunya daerah harus mendukung upaya ini yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pada intinya, kita semua harus berkolaborasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Kombes Arman.

Baca juga:
Bupati Ipuk Beber Komitmen Pemkab Banyuwangi Peduli Difabel, Ini Buktinya

Sedangkan Dandim 0825 Letkol Yuli Eko meminta agar operasi yustisi terhadap protokol kesehatan kembali digalakkan dengan lebih masif. Mulai tingkat kabupaten hingga desa.

Bahkan Dandim meminta agar sanksi yang diberikan bisa lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi warga supaya tidak melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Contohnya seperti sanksi yang diberikan kalau pengendara motor tidak memakai helm. Dulu masyarakat juga susah disuruh tertib pakai helm, namun karena sanksinya tegas sekarang semua sudah tertib. Ini bisa juga dilakukan agar warga mematuhi prokes," pungkasnya.