Pixel Codejatimnow.com

Bejat! Ayah di Ponorogo Hamili Anak Tirinya yang Masih SMP

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan tersangka dan barang bukti
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Seorang ayah tiri di Ponorogo tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di SMP hingga hamil empat bulan. Ayah tiri berinisial St (45) itu kini dijebloskan ke sel tahanan oleh polisi.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka saat ibu kandung korban atau istri tersangka bekerja di Surabaya," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (13/11/2020).

Beberapa bulan di Surabaya, ibu kandung korban mempunyai firasat yang tidak enak. Sang ibu bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.

Karena firasat itulah, ibu kandung korban pulang ke Ponorogo. Saat pulang, ibunya menanyakan kepada suaminya atau tersangka, apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban.

Baca juga:
Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

"Saat itu tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya," ujar Alumni Akpol Tahun 2002 itu.

Tiga hari berselang, tepatnya 7 Oktober 2020, tersangka baru mengakui perbuatan bejatnya. Tersangka mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak tirinya tersebut.

Baca juga:
2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung

"Persetubuhan itu dilakukan antara 22 April hingga 9 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan tersangka menyetubuhi korban 10 kali. Perbuatan itu dilakukan di dalam kamar," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.