Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Pasuruan 2020

Dilaporkan ke Bawaslu Soal Lomba Mancing, Timses Gus Ipul: Bukan Kita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Calon Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
Calon Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

jatimnow.com - Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo (Mas Adi), Abdullah Junaidi buka suara terkait rencana Bawaslu yang akan melakukan klarifikasi kepada timnya atas laporan lomba mancing bertema 'Mancing Bareng Gus Ipul'.

"Itu bukan lomba mancing mas dan lagian itu bukan kita yang menyelenggarakan. Itu mancing bersama," jelas Junaidi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (10/11/2020).

Junaidi menyebut bahwa penyelenggara acara mancing bersama di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan itu adalah anggota ormas yang jadi simpatisan pendukung Gus Ipul-Mas Adi.

"Yang menyelenggarakan anak-anak Pemuda Pancasila, tanya aja kalau gak percaya. Relawan itu bukan bagian dari tim kampanye, karena di struktur kita tidak ada divisi relawan," ucapnya.

Baca juga:  Gelar Lomba Mancing, Timses Gus Ipul-Mas Adi Dilaporkan Bawaslu

Junaidi juga menegaskan jika konteks kedatangan Gus Ipul di acara tersebut hanya sebagai undangan.

Baca juga:
Unggul Versi Internal, Gus Ipul-Adi Deklarasi Kemenangan

"Gus Ipul diundang saja saat itu," ungkapnya.

Terkait undangan klarifikasi yang rencananya akan dikirimkan Bawaslu perihal dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Junaidi mengaku jika sampai saat ini tidak surat masuk ke Posko Pemenangan Gus Ipul-Mas Adi.

"Belum ada surat (dari Bawaslu) yang masuk ke kita," tegasnya.

Baca juga:
Pilwali Pasuruan 2020, Raharto Teno Kalah di TPS Sendiri

Laporan ke Bawaslu itu dibuat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Pasuruan, yang mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahato Teno Prasetyo-M Hasjim Asjari (Tegas).

Ketua BBHAR PDIP Kota Pasuruan, Fandi Winurdani meyakini jika acara lomba mancing bertema 'Mancing Bareng Gus Ipul' itu kuat dugaan melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C yang menyebut jika partai politik (parpol), gabungan parpol, paslon maupun tim kampanye dilarang melakukan kampanye dalam bentuk perlombaan.