Pixel Codejatimnow.com

Covid-19 di Surabaya

Derita Sri: Ajukan Santunan Rp 15 Juta Ditolak karena Beda Pemakaman

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Sri Muljani Istiqomah, warga Siwalankerto Tengah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya
Sri Muljani Istiqomah, warga Siwalankerto Tengah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya

jatimnow.com - Mata Sri Muljani Istiqomah (43), warga Siwalankerto Tengah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya berkaca-kaca mengingat suaminya yang meninggal dunia dengan status terkonfirmasi (positif) Covid-19.

Sri mengaku pengajuan hak santunan Rp 15 juta ditolak pegawai Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

"Sampai hari ini tidak ada bantuan santunan dari Pemerintah Kota Surabaya," ujar Sri kepada jatimnow.com, Sabtu (7/11/2020).

Sri menerangkan, dirinya hanya memperjuangkan haknya setelah mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp 15 juta per orang.

"Suami saya meninggal karena Covid, terus saya cuman ingin memperjuangkan hak saya. Kalau dari Kemensos kan meningal dunia karena Covid-19 dapat santunan Rp 15 juta. Saya memperjuangkan itu karena hak saya," tuturnya.

Menurut Sri, yang menjadi ganjalan ahli waris tidak menerima santunan sebesar Rp 15 juta, karena Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya tidak mengeluarkan surat pernyataan pasien meninggal dunia karena positif Covid-19.

"Sama Dinkes itu tidak diberikan surat pernyataannya (surat pernyataan meninggal dunia karena Covid-19). Alasannya (suami) dimakamkan di (TPU) kampung. Itu yang bikin saya tidak bisa mendapatkan bantuan sesuai arahan dari pemerintah," tambah Sri.

Hasil tes swab suami Sri Muljani Istiqomah yang meninggal duniaHasil tes swab suami Sri Muljani Istiqomah yang meninggal dunia

Sri sebelumnya janda dengan satu anak, yang kemudian menikah dengan Muhammad Hasan (42), warga Pandegiling, Surabaya pada awal Tahun 2020. Dan pada 28 Juni 2020, suaminya tiba-tiba mengeluh sakit sesak nafas dan dirawat di Rumah Sakit Royal.

Baca juga:
Nawardi, Sosok di Balik Buku 'Parlemen Jalanan ke Parlemen Senayan'

"Suami saya masuk rumah sakit pada 28 Juni," ujar Sri.

Sekitar lima hari dirawat di rumah sakit itu, suaminya dinyatakan meninggal dunia, tepatnya 3 Juli 2020.

"Saat dirawat di rumah sakit, hasil rapid suami saya reaktif. Hari kedua dirawat di rumah sakit, suami saya di-swab. Kebetulan waktu suami meninggal hasil swab belum keluar," tuturnya.

Karena tidak yakin suaminya terkena Covid-19, pemakamannya pun tetap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kampung Siwalankerto, setelah sebelumnya sempat ditawarkan dimakamkan di TPU Keputih, lokasi pemakaman khusus warga yang positif Covid-19.

Baca juga:
Kisah Cak Asad, dari Tukang Ojek, Kini Pimpin 8 Perusahaan hingga Jadi Politisi

"Saya tidak yakin suami saya terkena Covid-19. Karena hasil swab belum keluar, saya minta suami dimakamkan di kampung dan disetujui. Dengan syarat dapat persetujuan RT dan RW," tambah Sri.

Selang sehari setelah suaminya meninggal dunia, terbitlah hasil tes swab dari Rumah Sakit Royal.

"Hasil tes swab suami saya dinyatakan positif Covid-19," tambah dia.

Suami Sri meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19. Namun Sri mengaku tidak ada bantuan dari Pemkot Surabaya. Sri malah masih dikenakan biaya pemulasaran sebesar Rp 4 juta.