Pixel Codejatimnow.com

Pilkada Mojokerto 2020

Bawaslu Tegur 3 Paslon yang Langgar Prokes saat Kampanye di Mojokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at

jatimnow.com - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Mojokerto mendapat teguran tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat berkampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at mengatakan selama 25 hari ada 276 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

"Jumlah pelanggaran prokes dan mendapat teguran tertulis sebanyak 30 kegiatan," kata Aris saat dihubungi, Rabu (22/10/2020).

Dari jumlah 30 kegiatan itu, pasangan calon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra paling banyak dengan 17 pelanggaran.

Paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa yang diusung PPP dan Golkar paling sedikit melakukan pelanggaran dengan 5 pelanggaran.

Sementara petahana Pungkasiadi-Titik Masudah menjadi paslon kedua yang banyak melakukan pelanggaran dengan 8 pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

Aris menambahkan, sebagian besar bentuk pelanggaran protokol kesehatan itu melebihi jumlah 50 peserta.

"Surat peringatan disampaikan ke tim kampanye, apabila dlm wktu 1 kali 60 menit tidak dipatuhi, maka pengawas membubarkan kegiatan," bebernya.

Masih kata Aris, karena kegiatan kampanye tidak sampai 60 menit selesai, maka pengawas tidak melakukan pembubaran pelanggaran yang dilakukan ketiga kontestan pilkada Mojokerto 2020.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

"Namun, belum sampai 60 menit, kegiatan rampung sehingga tidak ada pembubaran sama sekali," pungkasnya.